"Sebelum angket saran saya lakukan rapat konsultasi antara pemerintah DPR dan Kemenkum HAM, KPU, MA, MK," kata Taufik di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Zulkifli Hasan: Pansus Angket KPU Berlebihan |
Menurut Taufik, perdebatan terkait PKPU tersebut dapat diakhiri dalam rapat konsultasi. Taufik juga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberikan pernyataan terkait kewenangan KPU untuk mengeluarkan PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang tidak setuju. Pasti semua rakyat bangsa Indonesia ini pasti setuju kalau koruptor itu sangat ideal tidak boleh nyaleg," imbuhnya.
Dia ingin agar DPR, khususnya Komisi II, tidak terburu-buru dengan wacana hak angket tersebut. Taufik tak ingin DPR menjadi kambing hitam yang seolah-olah tak mendukung pemberantasan korupsi.
"Kalau DPR-nya kemudian yang melakukan hak angket DPR yang digebukin lagi. Padahal sebagaimana kita ketahui UU itu harus persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. Nah kalau pemerintahnya menghormati tenang-tenang saja dengan PKPU seperti itu rakyat juga pasti mendukung DPR nya apa ya mau teriak-teriak bengak-bengok ke sana kemari. Ketawai kucing nanti," tuturnya.
Baca juga: KPU hingga Menteri Rapat di DPR Bahas PKPU Eks Napi Koruptor Besok
"Jangan pula DPR jadikan samsak gitu lho. Jadi samsak politik. Kalau kemudian DPR yang dihajar terus yang dihajar terus seolah-olah DPR mendukung," lanjut Taufik.
KPU akhirnya meneken PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan keputusan KPU itu berpotensi adanya pengguliran hak angket. (mae/dhn)











































