"Belum ada laporan (hasil temuan), tapi kita berharap kan ini sudah berlanjut. Kita berharap jangan sampai ada peredaran narkoba, prostitusi, kegiatan-kegiatan terlarang," ucap Sandiaga di Pusat Pelatihan Pengembangan Industri Pasar Rebo, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).
Sandiaga mengatakan langkah Satpop PP menyidak diskotek 108 sudah memiliki dasar. Sehingga, jika ditemukan pelanggaran Pemprov bisa mengambil tindakan tegas sesuai aturan yakni Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pariwisata.
"Apapun yang kita lakukan selalu memiliki dasar, jadi kalau misalnya usaha itu melanggar ketentuan, melanggar apa yang sudah dicanangkan pemprov, sebagai rules and regulation, itu kita harus tegaskan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidak tersebut dilakukan mulai Senin (3/7) malam pukul 22.15 WIB hingga 23.30 WIB di Hayam Wuruk Tower, Jl Hayam Wuruk 108, Jakarta Pusat. Semua kegiatan usaha mulai spa, diskotek, karaoke, sampai hotel disisir petugas Satpol PP DKI.
Tidak ada kegiatan mencurigakan dalam sidak Satpol PP ke 108. Ruangan karaoke, spa, dan kolam pemandian pun tampak sepi. (idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini