Mabes Polri Gelar Perkara Gugatan Roy vs Mega
Senin, 25 Jul 2005 14:50 WIB
Jakarta - Gugatan Gerakan Pembaruan PDIP yang dimotori Roy BB Janis kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masuk dalam tahap penyidikan. Mabes Polri pun melakukan gelar perkara kasus yang melanda partai berlambang banteng gemuk ini.Gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00 hingga 13.30 WIB di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (25/7/2005).Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko menyatakan, penyidik menganalisis hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk tiga saksi ahli, yaitu saksi ahli bidang bahasa, saksi ahli bidang hukum tata negara dan saksi ahli bidang hukum pidana.Sayangnya, Soenarko tidak menyebutkan nama-nama saksi yang dimaksud."Kami akan merekomendasi dalam waktu dekat untuk gelar perkara kedua. Kami akan menghadirkan saksi ahli lainnya," ujar Soenarko.Soenarko juga menolak menyampaikan hasil penyidikan. "Masih dalam proses, belum bisa menyampaikan hasil dari penyidikan. Ya kita tunggu agenda lanjutnya minggu ini. Setelah gelar perkara kedua, kami akan menyampaikan kesimpulan hasil gelar perkara," kata dia.Mengenai pemanggilan Megawati sebagai saksi, Soenarko menjawab eks presiden itu akan diperiksa dalam minggu ini. "Ya kita tunggu dalam waktu dekat ini, minggu ini," jawab Soenarko.Roy cs menggugat Megawati dan Sekjennya, Pramono Anung dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik karena telah dipecat dari PDIP. Roy dan beberapa rekan sekubunya telah diperiksa Polri sebagai saksi pelapor.
(aan/)











































