Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Golkar: Nggak Perlu Pusing

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Golkar: Nggak Perlu Pusing

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 09:45 WIB
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Golkar: Nggak Perlu Pusing
Foto: dok. pribadi Maman Abdurahman
Jakarta - KPU resmi menerbitkan aturan PKPU melarang eks koruptor menjadi caleg. Politikus Golkar Maman Abdurahman menyebutkan pihaknya akan menjalani UU yang berlaku.

"Kita jalan kan semuanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, nggak perlu pusing," ujar Maman kepada wartawan, Senin (2/7/2018).

"Jangan sampai ada yang merasa melebihi undang-undang yang ada, nanti bisa kebablasan," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, KPU bertugas menyelenggarakan pemilu berjalan dengan lancar dan memastikan logistik pemilu.

"Tugas KPU itu menyelenggarakan pemilu secara baik, memastikan operasional dan logistik serta pemilu bisa berjalan dengan jurdil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Fokus saja pada tupoksi (tugas pokok fungsi)-nya sesuai dengan UU yang berlaku," tutur dia.





Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Di dalamnya memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU. (fai/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads