"Kita jalan kan semuanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, nggak perlu pusing," ujar Maman kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
"Jangan sampai ada yang merasa melebihi undang-undang yang ada, nanti bisa kebablasan," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas KPU itu menyelenggarakan pemilu secara baik, memastikan operasional dan logistik serta pemilu bisa berjalan dengan jurdil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Fokus saja pada tupoksi (tugas pokok fungsi)-nya sesuai dengan UU yang berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Di dalamnya memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU. (fai/dnu)











































