Sidang Mulyana, Nazar Bantah Mengetahui Rencana Penyuapan
Senin, 25 Jul 2005 14:03 WIB
Jakarta -
Sikap Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin soal kasus suap di KPU benar-benar teguh. Ia keukeuh membantah mengetahui rencana penyuapan oleh koleganya, Mulyana Wira Kusumah, terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman. Bantahan terbaru ini disampaikan Nazar dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/7/2005). Sebelumnya bantahan serupa dikemukakan Nazar dalam berbagai kesempatan.Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Masrudin Chaniago itu, Nazar memang mengaku menerima layanan pesan singkat (SMS) yang berisi permintaan dana. Dana itu kemudian diketahui digunakan Mulyana untuk mencoba menyuap Khairiansyah.Namun, Nazar mengaku tidak tahu kalau pesan yang berbunyi "Saya butuh dananya sekarang" itu berasal dari Mulyana. Nazar juga mengaku tidak tahu berapa jumlah dana yang dibutuhkan dan untuk apa, serta langsung meneruskan ke Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo.Ketika ditanya majelis hakim bagaimana mungkin ia tidak mengetahui nomor telepon sesama anggota KPU, Nazar menjawab, "Masing-masing punya nomor yang berbeda-beda. Jadi saya tidak tahu."Mengapa SMS itu diteruskan ke Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo? "Karena semua urusan audit sudah diserahkan ke Pak Sussongko. Jadi saya teruskan ke beliau," kilah Nazar.Selanjutnya, Nazar lebih banyak menjawab pertanyaan dengan pernyataan singkat. Ketika ditanya apakah di dalam rapat pleno KPU pernah dibahas rencana untuk menyuap auditor BPK, misalnya, Nazar menjawab, "Tidak ada."Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada Mulyana untuk bertanya, namun terdakwa kasus suap ini tidak memanfaatkannya. "Saya menerima penjelasan saudara saksi," kata Mulyana yang dalam persidangan ini didampingi Sirra Prayuna cs.Selain Nazar, sidang juga mendengarkan kesaksian anak staf Wasekjen KPU Mubari, Joko Pitoyo. Joko adalah orang yang menyerahkan uang Rp 50 juta dari Mubari kepada Mulyana di ruang kerjanya pada 6 April lalu. Ini adalah bagian dari dana suap Mulyana kepada Khairiansyah.Saksi lain yang didengarkan keterangannya adalah anggota sub tim audit investigasi pengadaan kotak suara, Rendi Rizky. Ketiganya adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Chatarina Mulyana.
(gtp/)










































