"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Itu sudah dibuat KPU," kata Jokowi kepada wartawan seusai peresmian PLTB Sidrap, Sulsel, Senin (2/7/2018).
Jokowi menyebut pihak yang berkeberatan atas PKPU larangan eks koruptor nyaleg bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan larangan eks napi korupsi nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6).
Dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini