SBY-DPR Konsultasi Bahas Kesepakatan Damai Aceh Agustus
Senin, 25 Jul 2005 13:32 WIB
Jakarta - Sebelum perundingan damai Aceh diteken pada 15 Agustus 2005, pemerintah dan DPR sepakat menggelar rapat konsultasi pada awal Agustus 2005.Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan pimpinan parpol, pimpinan fraksi DPR dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 24 Juli 2005.Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, rapat konsultasi akan digelar setelah Presiden SBY melakukan kunjungan ke Cina pada 27 Juli 2005. "Jadi setelah tanggal 31 Juli. Ya sekitar 2 atau 3 Agustus," katanya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2005).Dalam pertemuan tersebut, menurut Agung, Wapres menjelaskan progress report yang menggembirakan di Helsinki, Finlandia. Intinya, RI dan GAM sepakat mengakhiri konflik yang berlangsung selama 30 tahun dan keutuhan nasional tidak terancam."Pemerintah mengetahui betul apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Misalnya, mengenai pemberian amnesti terhadap eks GAM dan pendirian parpol lokal tidak akan menandatangani karena harus meminta persetujuan DPR," ungkap Agung. Sementara mengenai penarikan mundur TNI/Polri di NAD dan penghancuran senjata eks anggota GAM, Agung menilai hal tersebut merupakan wewenang pemerintah. "Tidak perlu ada persetujuan DPR karena perjanjian bukan antara pemerintah RI dan asing, seperti presiden menandatangani perang atau lainnya," kata dia.DPR berharap pemerintah menjelaskan lebih detil mengenai hasil MoU dengan GAM di Helsinki agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran."Parpol lokal sebagian kecil dari sekian puluh yang diberikan RI dalam perundingan tersebut. Yang lebih penting harus dikawal adalah penghancuran senjata milik GAM dan bagaimana menciptakan suasana kondusif di Aceh," urai politisi Golkar ini.Dalam tempo satu hingga satu setengah tahun, lanjutnya, pemerintah akan mendorong agar terciptanya keadaan yang kondusif atas timbulnya partai lokal, sehingga partisipasi eks GAM bisa dijamin. "Tetapi ini harus mendapat persetujuan DPR," tandasnya.DPR tidak mempersoalkan keberadaan pengawas asing di Aceh. "Sepanjang monitoring tidak masalah. DPR juga akan ikut monitor sebagai perwakilan rakyat," imbuhnya.
(aan/)











































