Pelapor Kasus Tanah Ngaku Diancam, Bamsoet: Dia Bisa Dijerat UU ITE

Pelapor Kasus Tanah Ngaku Diancam, Bamsoet: Dia Bisa Dijerat UU ITE

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 17:32 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Kasus sengketa tanah antara Vita Setyaningrum dan Ketua DPR Bambang Soesatyo kian runyam. Vita mengaku diancam akan dibunuh, sedangkan Bamsoet menyebut seterunya itu sudah membuat laporan palsu.

"Menurut saya, ini semakin ngawur. Ini sudah bisa dijerat pakai delik pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena menyebarkan kebohongan dan menyerang kehormatan. Dalam laporan terdahulu juga sudah didapat fakta bahwa yang bersangkutan memberikan laporan palsu," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (2/7/2018).


Bamsoet juga sudah melaporkan balik Vita ke Polda Bali. Laporannya bernomor Dumas/587/VI/2018/SPKT Polda Bali tertanggal 4 Juni 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya segera ke pengadilan dan sepenuhnya saya serahkan pada proses hukum yang berlaku. Pernyataan Vita juga telah menyinggung kredibilitas institusi Polri," ujarnya.


Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan masuknya laporan Ketua DPR Bambang Soesatyo ke Polda Bali terhadap Vita Setyaningrum.

"Iya ada laporan balik tentang pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dari beliau," ujar Kombes Hengky. (gbr/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads