"Kalau PKPU kami masih menunggu Pak Laoly, karena PKPU berjalan kalau Pak Laoly menandatanganinya. Kan undang-undang, baru PKPU. Urutannya kan gitu," kata Wasekjen PDIP Utut Adianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, persoalan itu lebih baik diserahkan kepada tiap parpol. Hendrawan menyebut tiap parpol tentu memahami risiko ketika memutuskan mencalonkan eks napi korupsi maju menjadi caleg.
"Tapi tanpa itu pun setiap parpol saya percaya ketika mengusung bacalegnya itu sudah memperhitungkan menjadikan eks napi koruptor calegnya. Jadi tanpa PKPU pun parpol-parpol sudah berhitung," tutur Hendrawan.
"Itu sebabnya dari dulu kami bilang, sudahlah serahkan semuanya ke parpol masing-masing. Parpol masing-masing kan yang paling berisiko kalau dia memasukkan calon koruptor. Risikonya apa? Reputasi partai jatuh, kredibilitas jatuh," imbuhnya.
KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislator.
PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6) lalu. Ketua KPU Arief Budiman meneken peraturan tersebut. Berikut ini bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu. (tsa/rvk)











































