"Terdakwa sudah dituntut Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) dengan ancaman 20 tahun penjara," kata tim kuasa hukum Ependi, Jul Halawa saat diminta konfirmasi, Senin (2/7/2018).
Sidang tuntutan itu digelar siang tadi. Jul menyebut tuntutan itu diberikan JPU karena terdakwa sudah merencanakan pembunuhan.
"Itu karena sesuai dengan tuntutan jaksa, bahwa terdakwa ini sudah memenuhi melakukan tindak pidana ini direncanakan sebelumnya," ujarnya.
Meski menganggap tuntutan itu tak terlalu berat, tim kuasa hukum tetap akan menyiapkan pleidoi. Pembelaan itu akan disampaikan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ependi membunuh istri dan 2 anaknya dengan senjata tajam pada 12 Februari lalu. Tiga jasad korban berada di kamar depan rumah di kompleks Taman Kota Permai, Periuk, Tangerang.
Sedangkan Mukthar ditemukan dalam kondisi terluka di kamar belakang. Dia berniat bunuh diri untuk menyamarkan kasus pembunuhan dengan cara melukai diri sendiri.
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini