Kasus Rabiatul, Disdik Bekasi: Yayasan Tak Boleh Arahkan Hak Pilih Guru

Kasus Rabiatul, Disdik Bekasi: Yayasan Tak Boleh Arahkan Hak Pilih Guru

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 16:18 WIB
Foto: Isal Mawardi-detikcom
Bekasi - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyesalkan kasus 'guru korban Pilkada' Rabiatul. Disdik menegaskan, pihak sekolah tidak boleh melarang atau mengarahkan hak pilih pengajar.

"Jadi sekolah bagaimanapun juga tidak boleh (mengarahkan hak pilih guru-red), karena ini menyangkut hak seseorang. Jangankan itu, calon yang masuk ke ranah sekolah pun, dinas pendidikan akan tegur apalagi sudah menyangkut masalah hak pilih," ujar Kadisdik Kota Bekasi Ali Fauzie di kantornya, Jalan Lapangan Bekasi, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (2/7/2018).

Terkait kejadian itu, Disdik Kota Bekasi telah memberikan sanksi ke pihak yayasan. "Yayasan harus memberikan teguran kepada personel itu sendirikan gitu kan ya, karena ini menyangkut masalah personel, kecuali (yayasan) mengarahkan, yayasan akan kita evaluasi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berkaitan dengan permasalahan hak pilih pengajar dalam politik, Disdik Kota Bekasi akan memberikan pembinaan ke sekolah-sekolah dan yayasan. "Kita akan lakukan pembinaan kalau sudah menyangkut masalah hak asasi, ini juga menjadi pembelajaran dari pihak sekolah dan pihak yayasan apalagi kalau sudah masuk ke ranah publik," sambungnya.

Dalam kaitan dengan pemilihan seorang paslon, Ali mengimbau agar pihak sekolah atau yayasan tidak ikut campur dalam dukung-mendung paslon.

"Pembinaan pemahaman politik harus masuk mungkin pihak yayasan harus menempatkan orang yang memahami, kita juga akan memberikan dan mempelajari, bagi guru-guru yayasan jadi kalau memang orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, ini harus menjadi evaluasi kita. Ketua yayasan mempekerjakan orang-orang yang ada di yayasan itu yang betul-betul memiliki itu (pendidikan) karena itu juga buat yayasan juga," tambahnya.


Lebih jauh, Alie mengaakan, polemik soal Rabiatul sudah dinyatakan selesai setelah kedua pihak saling memaafkan. Ia juga meneggaskan bahwa yayasan tidak pernah mengarahkan pengajar untuk pendukung paslo tertentu dalam Pilkada 2018 lalu.

"Ya saya kira sudah disampaikan, terkait munculnya di grup sekolah, itu kan (grup Wa) punya masing-masing untuk memberikan informasi. Jadi saya kira ini berawal dari status, jadi dari pihak yayasan tidak ada mengarahkan (guru) harus (pilih) A atau B, karena ini mengenai hak seseorang," tuturnya.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads