"Dari 69 TPS (di 10 provinsi) PSU, tinggal NTT yang belum melakukan PSU," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Iham mengatakan 9 provinsi lain telah melakukan PSU. PSU dilakukan dua hari setelah ditetapkan pemungutan ulang.
"PSU-nya sudah dilaksanakan sejak dua hari ditetapkan sebagai PSU," kata Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di NTT yang belum terlaksana, karena ada persoalan masyarakat yang menginginkan PSU-nya seluruh desa. Padahal kita yang namanya PSU kan per TPS aja kan, berdasarkan rekomendasi (panitia pengawas)," tuturnya.
Ilham mengatakan saat ini KPU sedang mencari solusi dari permasalahan tersebut. Nantinya, PSU baru akan diteruskan setelah keamanan kondusif.
"Nah ini sedang dicari (solusi), kondisi keamanan supaya kondusif dulu baru setelah itu baru diteruskan," ujar Ilham.
Sebelumnya, dari data KPU, sebanyak 69 TPS di 10 provinsi harus melakukan pemungutan suara ulang. Provinsi ini terdiri atas Provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), dan Kalimantan Selatan (1 TPS).
Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS). (idh/idh)











































