Bukti itu dibawa tim kuasa hukum Suryadharma dalam sidang lanjutan PK terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diajukannya. Selain putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 tersebut, mereka juga membawa serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 terkait wewenang BPK melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Ketua majelis hakim Frangky Tambuwun menerima bukti-bukti tersebut kemudian menunda sidang.
Baca juga: Foto: Before-After Suryadharma Ali |
"Baik persidangan hari ini cukup, sidang kita tunda sembilan hari ke depan tanggal 11 (Juli) ya," kata hakim menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada bukti-bukti, ada putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami serahkan pada hakim untuk menilai semua ini," kata Rullyandi.
Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp 1,821 miliar pada 11 Januari 2016 karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SAR 17.967.405. Namun dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini