Suryadharma Ali Pakai Putusan MK untuk Bukti di Sidang PK

Suryadharma Ali Pakai Putusan MK untuk Bukti di Sidang PK

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 13:12 WIB
Suryadharma Ali (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Suryadharma Ali menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya. Putusan MK yang dibawa yaitu terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara.

Bukti itu dibawa tim kuasa hukum Suryadharma dalam sidang lanjutan PK terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diajukannya. Selain putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 tersebut, mereka juga membawa serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 terkait wewenang BPK melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Ketua majelis hakim Frangky Tambuwun menerima bukti-bukti tersebut kemudian menunda sidang.


"Baik persidangan hari ini cukup, sidang kita tunda sembilan hari ke depan tanggal 11 (Juli) ya," kata hakim menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum Suryadharma, M Rullyandi, mengatakan pada persidangan pekan depan, ada saksi serta ahli yang akan dihadirkan. Terkait bukti-bukti yang diserahkannya tadi, dia berharap hakim dapat menilainya untuk dijadikan pertimbangan.

"Ada bukti-bukti, ada putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami serahkan pada hakim untuk menilai semua ini," kata Rullyandi.

Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp 1,821 miliar pada 11 Januari 2016 karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.


Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SAR 17.967.405. Namun dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads