Sidang Perdana, Hamdani Amin Diancam Hukuman 20 Tahun
Senin, 25 Jul 2005 11:58 WIB
Jakarta - Setelah Mulyana W Kusumah dan Sussongko Suhardjo, kini giliran Hamdani Amin yang maju ke meja hijau. Berbeda dengan Mulyana dan Sussongko yang dijerat kasus suap, Hamdani didakwa dengan kasus korupsi KPU.Sidang perdana kasus korupsi Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin digelar siang ini, Senin (25/7/2005), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Jaksa penuntut umum (JPU) Wisnu Baroto, dalam surat dakwaan setebal 39 halaman, mendakwa Hamdani telah menerima dan mengelola dana dari PT Asuransi Bumi Puteramuda 1967 sebesar Rp 14,8 miliar. Akibatnya negara dirugikan sebesar nilai tersebut.Dalam dakwaan primer, Hamdani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hamdani diancam hukuman 20 tahun penjara.Sementara dalam dakwaan subsider, Hamdani dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya adalah 20 tahun penjara.Selama pembacaan dakwaan, Hamdani yang mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil berwarna hitam, terlihat tenang. Hamdani didampingi tujuh pengacara yang dipimpin Abidin.Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Krina Menon menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Juli. Agenda sidang berikutnya ini adalah pembacaan eksepsi dari pengacara Hamdani.Sidang perdana ini mendapat perhatian pengunjung yang cukup banyak. Di antara hadirin terlihat para pegawai Biro Keuangan KPU, serta pengacara Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo, Erick S Paat.Saat ini juga sedang digelar sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota KPU Mulyana Wira Kusumah. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
(gtp/)











































