5 Sekawan Pelempar Batu di Tol Tangerang Terancam 9 Tahun Bui

5 Sekawan Pelempar Batu di Tol Tangerang Terancam 9 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 12:26 WIB
Tersangka pelaku pelemparan batu dari atas jembatan Tol Tangerang/Foto: Bahtiar Rifai-detikcom
Serang - Lima orang sekawan pelaku pelemparan batu sebesar helm di Tol Tangerang-Merak terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelemparan batu dari atas jembatan (overpass) mengakibatkan 5 orang luka, enam mobil rusak.

"Para tersangka ini kita jerat (dengan) Pasal 170 (KUHP) juncto (Pasal) 406 (KUHP). Ancaman 7 tahun untuk yang mengalami luka ringan dan luka berat sampai dengan 9 tahun," ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan di Mapolres Serang, Banten, Senin (2/7/2018).

Ada 5 orang mengalami luka akibat pelemparan batu di Tol Tangerang. Empat orang luka merupakan satu keluarga yakni Chandra. Satu orang korban luka lainnya bernama Buin yang mengalami patah tangan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Tersangka pelaku pelemparan batu dari atas jembatan Tol TangerangTersangka pelaku pelemparan batu dari atas jembatan Tol Tangerang Foto: Bahtiar Rifai-detikcom


"Satu korban masih dirawat di RS Fatmawati, sudah diperiksa," kata Indra.

Sedangkan korban lainnya bernama Thoha. Namun, Thoha belum dimintai keterangan karena berada di luar kota.



Sementara lima orang pelaku yakni WS, BS, RY, SN, dan SL mengaku iseng melemparkan batu dari jembatan Tol Tangerang.

"Bahkan mereka tidak tahu bahwa polisi mencari mereka, motif sampai saat ini dari pengakuannya iseng dan tidak ada yang menyuruh," ujar Indra. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads