"Para tersangka ini kita jerat (dengan) Pasal 170 (KUHP) juncto (Pasal) 406 (KUHP). Ancaman 7 tahun untuk yang mengalami luka ringan dan luka berat sampai dengan 9 tahun," ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan di Mapolres Serang, Banten, Senin (2/7/2018).
Ada 5 orang mengalami luka akibat pelemparan batu di Tol Tangerang. Empat orang luka merupakan satu keluarga yakni Chandra. Satu orang korban luka lainnya bernama Buin yang mengalami patah tangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Satu korban masih dirawat di RS Fatmawati, sudah diperiksa," kata Indra.
Sedangkan korban lainnya bernama Thoha. Namun, Thoha belum dimintai keterangan karena berada di luar kota.
Sementara lima orang pelaku yakni WS, BS, RY, SN, dan SL mengaku iseng melemparkan batu dari jembatan Tol Tangerang.
"Bahkan mereka tidak tahu bahwa polisi mencari mereka, motif sampai saat ini dari pengakuannya iseng dan tidak ada yang menyuruh," ujar Indra. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini