Aturan tentang larangan itu ditulis dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.
"h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," tulis pasal tersebut.
Para advokat hingga akuntan publik pun dilarang berpraktik jika mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Berikut isi lengkap PKPU no 20 tahun 2018 yang diterbitkan KPU sejak Sabtu, 30 Juni 2018 lalu:
(bag/bag)











































