Kecelakaan terjadi pada Minggu (1/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Setiawan dibonceng Fahri dengan motornya yang bernopol B-4392-KEC.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, mobil Honda Brio B-2252-KFU yang dikemudikan oleh saudari Ayesha berjalan dari arah utara ke arah selatan di Jalan Tanggul Kanal Barat Wilayah Gambir Jakarta Pusat," kata Kasat Lantas Polres Jakpus AKBP Juang Andri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di perlintasan KA yang tanpa palang pintu dan petugas jaga, mobil tersebut menabrak motor Setiawan yang ada di depannya. Mobil tersebut juga menabrak motor bernopol B-3972-FHB yang berjalan searah dijalan tersebut.
"Kemudian dari arah barat ke arah timur melintas KRL 2189 tujuan Tangerang-Duri dan menyerempet ketiga kendaraan tersebut," ujarnya.
Setiawan meninggal setelah dilarikan ke RS Sumber Waras. Sementara anaknya mengalami luka di bagian kepala, tulang bahu kanan dan kiri patah, dan kaki kanan retak.
"Diduga pelaku saudari Ayesha, pengemudi Honda Beio B-2252-KFU," imbuhnya.
(mea/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini