Suripto ditangkap warga pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Kademangan RT 004/001 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Suripto saat itu sudah berhasil memasuki rumah korban dan mengambil kunci motor yang ada di atas meja.
"Kemudian pemilik rumah mengetahui yang lalu pemilik rumah berteriak," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Ahmad Yurikho kepada detikcom, Minggu (1/7/2018).
Suripto pun lari terbirit-birit. Namun, warga yang mendengar teriakan pemilik rumah terbangun dan mengejarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Tim Vipers Polres Tangerang Selatan mengamankan pelaku yang diduga hendak mencuri sepeda motor tersebut," ungkapnya.
Foto: Barang bukti sepeda motor curian yang disita dari pelaku (dok. Istimewa) |
Suripto lalu digeledah. Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 buah kunci beserta alat pembuka shutter lock.
"Yang mana alat bukti itu semakin menguatkan dugaan bahwa seseorang diduga pelaku adalah pencuri sepeda motor," ujarnya.
Suripto juga mengaku pernah mencuri motor Satria FU bersama temannya. Suripto diketahui merupakan residivis.
"Tersangka tercatat adalah residivis dengan ada 2 LP di Polsek Cisauk dan 1 LP di Polsek Serpong. Pelaporan di Polsek Serpong terjadi pada saat malam takbir," lanjutnya.
Suripto selama ini menggunakan modus pencurian di rumah kosong. Dia memanfaatkan keadaan rumah korban saat ditinggal pergi.
(mei/ams)












































Foto: Barang bukti sepeda motor curian yang disita dari pelaku (dok. Istimewa)