Pukul Anak Menpora Saat Laga Persija vs Persebaya, HP Jadi Tersangka

Pukul Anak Menpora Saat Laga Persija vs Persebaya, HP Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 01 Jul 2018 09:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono/Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Jakarta - Polisi telah menetapkan HP sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap putra Menpora Imam Nahrawi. HP tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Iya sudah tersangka, (dikenakan) pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Minggu (1/7/2018).

HP tidak ditahan mengingat ancaman hukuman Psal 352 KUHP yakni hanya 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap HP tetap berjalan. Sebagai penggantinya, HP diwajibkan lapor diri.


Saksikan juga video 'Anak Menpora Dipukul Suporter di Tengah Laga Persebaya Vs Persija':

[Gambas:Video 20detik]


"Iya dia wajib lapor Senin dan Kamis," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.

"Yang bersangkutan tidak ditahan, sesuai ketentuan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucap Indra saat dihubungi secara terpisah.

Pukul Anak Menpora Saat Laga Persija vs Persebaya, HP Jadi Tersangka
(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads