"Dari 381 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada saja, tinggal 24 daerah yang belum mengirimkan C1," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Wahyu mengatakan C1 ini diperlukan untuk pengunggahan data hasil perhitungan suara. Nantinya, data ini akan diunggah dan dapat dilihat dalam sistem perhitungan suara (situng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan masyarakat yang mau mengetahui hasil perhitungan suara dapat melalui website KPU. Hasil perhitungan suara langsung dipublikasikan setelah daerah penyelenggara pikada menyerahkan formulir C1.
"Bagi masyaratakat yang ingin mengetahui bisa mengakses ke portal informasi yang disiapkan oleh kami di infopemilu.kpu.go.id di situ sudah dapat dilihat semacam real count jadi bukan quick count," kata Viryan
"Real count ini jadi formulir model C1 dari TPS langsung dibawa dari TPS lewat desa, kelurahan, kecamatan ke KPU kabupaten/kota, di KPU kabupaten/kota langsung di-scan dan langsung masuk ke kita kemudian dipublikasikan," sambungnya.
24 daerah yang belum menyerahkan formulir C1 terdiri dari 5 daerah Penyelenggara Pilihan Bupati dan 19 daerah Pemilihan Gubernur. 5 daerah penyelenggara Pilbup yaitu Kabupaten Puncak, Paniai, Mimika, Mamberamo Tengah, dan Deiyai,
Kemudian 19 daerah pilihan Gubernur, yaitu Kabupaten Asmat, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah. Mappi. Lalu, Mimika, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Waropen, Yahukimo dan Yalimo.
(idh/idh)











































