"Daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 69 TPS, tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 provinsi," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Dia mengatakan PSU dilakukan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu. Pelanggaran yang terjadi di antaranya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali hingga adanya kekurangan jumlah surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alasan lain terjadinya PSU adalah adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara. Adanya kerusuhan dalam TPS seusai pemungutan juga menjadi sebab terjadinya PSU.
"Selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, surat suara telah dicoblos sebelum hari pemungutan, kotak suara telah dibuka pada 26 Juni 2018," ujar Wahyu.
"Kerusuhan di TPS pascapemungutan yang menjadikan KPPS dan saksi berinisiatif melakukan penghitungan di luar TPS, dan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan peraturan," sambungnya.
Sebanyak 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS). Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS). (idh/idh)











































