Soal Eksekusi Mati Teroris Bom Thamrin, Ini Penjelasan Jaksa

Soal Eksekusi Mati Teroris Bom Thamrin, Ini Penjelasan Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 16:35 WIB
Aman (lamhot/detikcom)
Jakarta - Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding, begitu juga dengan jaksa. Alhasil, hukuman mati atas otak pelaku bom Thamrin itu berkekuatan hukum tetap.

"Untuk pelaksanaan hukuman matinya biasanya menunggu proses lebih lanjut," kata JPU Mayasari ketika dihubungi detikcom, Jumat (29/6/2018).

Untuk menunggu eksekusi mati, Aman akan menjalani eksekusi hukuman badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk eksekusi badan bisa langsung. Untuk eksekusi badan dilaksanakan pemindahan dari rutan ke LP sebagai warga binaan," ujarnya.

Saat ini Aman masih berada di Rutan Brimob. Apakah akan dikembalikan ke Nusakambangan atau tidak, tergantung pihak kepolisian.

"Tergantung pihak Densus dan lapas," tutur Mayasari.

Kasus yang dilakukan Aman adalah kasus bom Thamrin pada Januari 2016. Meski Aman tidak ada di lokasi pengeboman, Aman dinyatakan sebagai otak yang menggerakkan para bomber tersebut. Kala itu, Aman mendekam di balik jeruji besi di LP Nusakambangan.

Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads