"Ada laporan warga terkait pembagian paket dari salah satu paslon. Dari sana Panwaslu Inhu menindaklanjutinya, dan kini sudah diproses di Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom,Jumat (30/6/2018).
Rusidi menjelaskan, peristiwa pembagian paket tersebut terjadi pada 25 Juni 2018 di Desa Sibabat, Siberida, Inhu. Sore itu sejumlah ibu-ibu desa berkumpul di salah satu rumah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan money politic ini, kata Rusidi, masih terus diproses Gakkumdu terdiri dari unsur Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan setempat.
"Apa bila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," tutup Rusidi. (cha/asp)