Bagi-bagi Kain di Inhu, DS Diancam Pasal Politik Uang

Bagi-bagi Kain di Inhu, DS Diancam Pasal Politik Uang

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 10:31 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Indragiri Hulu (Inhu) Riau memproses seorang warga terlibat dalam politik uang di Pilgub Riau. Pelaku inisial DS membagikan paket bahan pakaian ke warga.

"Ada laporan warga terkait pembagian paket dari salah satu paslon. Dari sana Panwaslu Inhu menindaklanjutinya, dan kini sudah diproses di Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom,Jumat (30/6/2018).

Rusidi menjelaskan, peristiwa pembagian paket tersebut terjadi pada 25 Juni 2018 di Desa Sibabat, Siberida, Inhu. Sore itu sejumlah ibu-ibu desa berkumpul di salah satu rumah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlibat ibu-ibu menerima bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk foto salah satu palon Pilgub Riau 2018," kata Rusidi.

Kasus dugaan money politic ini, kata Rusidi, masih terus diproses Gakkumdu terdiri dari unsur Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan setempat.

"Apa bila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," tutup Rusidi. (cha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads