"Artinya itu kan putusan baru di tingkat pengadilan negeri, masih ada hak untuk mengatakan banding terhadap putusan tersebut. Kita belum bisa memberikan tanggapan terhadap putusan, itu kewenangan dari majelis hakim setelah mendengarkan semua pihak, kita hormati dan hargai putusan tersebut," kata Sekjen Peradi, Thomas E Tampubolon, ketika dihubungi detikcom, Jumat (28/6/2018).
Ia yakin pembelaan yang dilakukan anggota Peradi terhadap Fredrich telah dilakukan secara profesional dan maksimal.
Sementara itu mengenai ajakan Fredrich yang mengaku hanya menjalankan tugas profesinya, ia meminta advokat lainnya tak perlu mengambil kasus korupsi karena khawatir bernasib sama dengannya. Fredrich dinilai salah, karena advokat sejatinya melakukan pembelaan terhadap tiap orang yang meminta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin lah kita menganjurkan ke anggota kita untuk tidak membela, siapa pun dia itu punya hak dibela jika minta pertolongan, itu lah hakikat advokat tidak selalu membela di posisi kuat, itu bahkan seorang terdakwa tetap seorang advokat itu melakukan pembelaan karena segala sesuatu ada ruang ruang melakukan pembelaan," sambungnya.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengaku keberatan telah divonis 7 tahun penjara. Menurut Fredrich, sidang vonis ini menjadi hari kematian advokat.
"Hari ini tanggal 28 Juni, saya akan bicara dengan teman-teman Peradi dan advokat lainnya, ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat. Karena peran advokat sudah hancur. Kita sudah diinjak habis dari penegak hukum lainnya, ini istilahnya G30S, 28 Juni adalah hari kematian advokat," kata Fredrich seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
Fredrich merasa hanya melaksanakan tugas sebagai advokat ketika membela Setya Novanto saat itu. Namun melihat vonisnya hari ini, dia pun akan mendorong para advokat untuk tidak menerima klien yang disangka perkara korupsi lagi.
"Saya akan bicara dengan teman-teman advokat lainnya Peradi dan KAI (Kongres Advokat Indonesia), advokat akan memberikan sikap tidak boleh membela korupsi. Perkara korupsi kita akan deklarasi tidak akan bela. Silakan cari pembela lain di luar Peradi dan KAI. Nggak perlu lagi advokat bela korupsi," tutur dia. (yld/bag)