"Tidak ada banding baik dari pengacara maupun ustaz Oman sendiri," kata kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, ketika dihubungi detikcom, Jumat (29/6/2018).
Asludin mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, pihak keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding, keluarga sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). (yld/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini