"Dalam menyikapi adanya pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan kami akan pakai delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE juga terhadap Vita atas berita-berita yang disebarkan oleh yang bersangkutan," kata Bamsoet kepada detikcom, Jumat (30/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.
Vita mengatakan, suaminya yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031. Vita lalu menjelaskan perihal kondisi dan kepemilikan tanah itu. Vita lalu menyebut Bambang Soesatyo membeli lahan di dekat miliknya. Pembelian itu dilakukan secara bertahap.
"Di antara kepemilikan tanah Bapak Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), terdapat jalan milik kami, yang kemudian diambil alih/dirampas oleh Bapak Bambang Soesatyo untuk menyambung bidang tanahnya yang satu dengan yang lain," kata Vita saat dikonfirmasi sebelumnya. (gbr/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini