"Untuk kasus Sula itu dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) pada 2 Juli 2018 atau hari Senin nanti. Kami sudah sampaikan surat. Kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut memenuhi dan datang ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Ahmad Mus telah dipanggil pada Senin (25/6). Namun dia dan Zainal, yang merupakan adiknya, meminta penjadwalan ulang. Saat itu Ahmad meminta pemanggilan ulang karena fokus menjelang pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Bawaslu Rekomendasikan Beberapa Wilayah Gelar Pemungutan Suara Ulang':
Dalam perkara ini, Ahmad dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini