Tragedi Danau Toba, Polisi: Kadishub Samosir Berpotensi Tersangka

Tragedi Danau Toba, Polisi: Kadishub Samosir Berpotensi Tersangka

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 17:46 WIB
Ilustrasi/Foto: (Sena Pertiwi/detikTravel)
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan berpotensi menjadi tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Nurdin diduga melakukan kelalaian mengawasi operasional KM Sinar Bangun.

"Polisi terus mengembangkan para pihak yang diduga bertanggung jawab, namun tidak melaksanakan kewajibannya dalam proses pengawasan izin dan lain-lain terhadap operasionalisasi daripada KM Sinar Bangun. Hasil gelar perkara mengarah kepada Kadishub yang dianggap lalai," jelas Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi detikcom, Kamis (28/6/2018).

Paulus mengatakan, penyidik saat ini belum meningkatkan status Nurdin dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status tersebut akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil gelarnya didapatkan unsur yang mengarah ke Kadishub Kabupaten Samosir sebagai tersangka. Tapi penetapannya belum, mungkin satu sampai dua hari ini. Sampai hari ini masih empat tersangka, ditambah satu lagi yang itu (Nurdin) nanti," ujar Paulus.

Selain penyidikan tindak pidana, Paulus menuturkan pihaknya juga terus mengumpulkan data korban.

"Untuk kita di kepolisian, bagian pendataan. Kita sudah mendapatkan data kurang lebih 125 penumpang, itu yang sudah terdata yang dalam istilah kedokteran disebut sebagai data antemortem. Data awal yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Paulus.

Terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun, nakhoda berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka. Disusul tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut yaitu Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Tigaras pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapal tersebut berlayar tanpa dokumen manifes penumpang dan diketahui dalam kondisi tidak memenuhi standar keselamatan seperti ketersediaan life jacket. (aud/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads