"Polisi terus mengembangkan para pihak yang diduga bertanggung jawab, namun tidak melaksanakan kewajibannya dalam proses pengawasan izin dan lain-lain terhadap operasionalisasi daripada KM Sinar Bangun. Hasil gelar perkara mengarah kepada Kadishub yang dianggap lalai," jelas Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi detikcom, Kamis (28/6/2018).
Paulus mengatakan, penyidik saat ini belum meningkatkan status Nurdin dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status tersebut akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penyidikan tindak pidana, Paulus menuturkan pihaknya juga terus mengumpulkan data korban.
"Untuk kita di kepolisian, bagian pendataan. Kita sudah mendapatkan data kurang lebih 125 penumpang, itu yang sudah terdata yang dalam istilah kedokteran disebut sebagai data antemortem. Data awal yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Paulus.
Terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun, nakhoda berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka. Disusul tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut yaitu Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Tigaras pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapal tersebut berlayar tanpa dokumen manifes penumpang dan diketahui dalam kondisi tidak memenuhi standar keselamatan seperti ketersediaan life jacket. (aud/fdn)