Dalam Pasal 245 ayat 1 UU No 2/2018 tentang MD3, pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasal itu kini 'diubah' MK, sehingga pemanggilan anggota Dewan hanya berdasarkan izin presiden.
Baca juga: MK: Sudah Ada 4 Pemohon Gugat UU MD3 |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frasa tersebut dihapus MK. Dengan demikian, frasa Pasal 245 ayat 1 setelah putusan diketok menjadi:
"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden."
Menurut majelis, izin dari MKD bisa meniadakan fungsi izin presiden. Selain itu, MK sudah pernah memutus, pemanggilan anggota Dewan hanya perlu izin presiden.
"Syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat, bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014," ucap Anwar.
Gugatan ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta MK membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut. FKHK juga menggugat pasal pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin MKD dan presiden. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini