"Itu kan penyelidikan, penyelidikan itu kan kegiatan untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. Karena tidak ada peristiwa pidananya, apa yang harus kita respons? Habib kan status hukumnya belum ada," kata Kapitra saat dihubungi, Kamis (28/6/2018).
Kapitra lantas memerinci alasan dua kasus Rizieq itu tak bisa dilanjutkan. Dia mengatakan ceramah Rizieq soal 'palu-arit' merupakan sebuah kritik terhadap pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, itu kan analitis. Kalau palu-arit itu analitis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Itu dulu sudah saya sampaikan juga di UU 28 Tahun 99, (soal) partisipasi masyarakat dalam pemerintah," tuturnya.
Kapitra menjelaskan kliennya hanya mengoreksi kebijakan pemerintah yang dinilai tak sesuai dengan arah pembangunan. Atas dasar itu, Kapitra menilai kasus tersebut tak mengandung unsur pidana.
"Jadi itu nggak bisa dipidana, karena itu masyarakat kan tugasnya mengoreksi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan masyarakat. Itu kan sudah diklarifikasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus 'jenderal Hansip', Kapitra mengklaim Rizieq tak menyebut nama dalam ceramahnya. Dia juga mengatakan kasus tersebut tak akan lanjut karena tak memiliki bukti cukup.
"Itu kan tidak ditujukan kepada seseorang. Kalau itu kan sumir jadinya. Itu kan perilaku seseorang, tapi tidak sebut orang. Jadi siapa yang mau melaporkan? Apakah seluruh jenderal yang ada melaporkan?" ujarnya.
Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Edy terkait ceramahnya yang tersebar di YouTube tentang 'jenderal Hansip' pada 12 Januari 2018. Rizieq dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporannya itu, Edy mempersoalkan ceramah Rizieq yang dilihatnya di YouTube pada 12 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam ceramah tersebut, Edy mengatakan Rizieq telah menebar kebencian berdasarkan SARA.
"Di Jakarta, Kapolda menodong akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak Hansip. Sejak kapan jenderal bela palu-arit," demikian isi ceramah Rizieq yang kemudian dilaporkan oleh Edy.
Selain itu, Rizieq dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih (SMP), Silver Matutina, terkait ceramahnya soal mata uang baru yang dinilainya berlogo 'palu-arit' pada 10 Januari 2017. Rizieq dilaporkan karena dinilai telah melecehkan NKRI.
Rizieq dilaporkan dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga telah memeriksa saksi pejabat BI dan Habib Rizieq dalam kasus itu.











































