Polisi Selidiki Kasus Politik Uang di Pilwalkot Serang

Polisi Selidiki Kasus Politik Uang di Pilwalkot Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 13:53 WIB
RS saat diperiksa oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslu Kota Serang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang - Tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan politik uang di Pilwakot Serang. Kasus itu masuk tahap penyelidikan kepolisian.

"Hasil kajian dari Gakkumdu, untuk kasus ini direkomendasikan ditindaklanjuti laporannya ke polres dan masuk tahap penyelidikan," kata Ketua Panwaslu Serang Rudi Hartono kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).

Dari empat orang yang diperiksa Gakkumdu, hanya satu orang--berinisial RS--yang dilanjutkan penanganan kasusnya ke tahap penyelidikan polisi. Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu MK, MH, dan ER, berstatus sebagai saksi dan pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita periksa kemarin itu ada saksi, pelapor, dan terlapor. Jadi ada empat orang. Orang menyangkanya pelaku empat orang," ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku, tim Gakkumdu menyita barang bukti uang Rp 420 ribu. Pelaku menyebar pecahan uang Rp 10 dan Rp 20 ribu kepada warga. Sebagian uang, menurut pelaku, sudah disebar ke warga.

Sementara itu, di TPS 05 di Taktakan, lokasi penyebaran uang, dipastikan tidak dilakukan pemilihan ulang. Sebab, pelaku sudah masuk ke proses penyelidikan kepolisian.

"Di TPS-nya tidak ada (pemilihan ulang)," kata Rudi. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads