"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo untuk membayar uang pengganti Rp 39.239.861.630 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Menurut jaksa KPK, jika Anang Sugiana tidak membayar uang pengganti, harta benda akan disita untuk dilelang. Namun, apabila tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, Anang mendapatkan pidana tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa KPK.
Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan. Anang diyakini jaksa KPK mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.
Perusahaan Anang itu mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP. Uang itu kemudian diperuntukkan buat eks pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Sugiharto memperoleh USD 200 ribu guna membayar keperluan jasa advokat Hotma Sitompul dan Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar USD 3,8 juta. Jika ditotal Rp 39,8 miliar," tutur jaksa KPK. (fai/dhn)











































