Kasus 'Palu-Arit' dan 'Jenderal Hansip' Habib Rizieq Masih Lanjut

Kasus 'Palu-Arit' dan 'Jenderal Hansip' Habib Rizieq Masih Lanjut

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 13:20 WIB
Kasus Palu-Arit dan Jenderal Hansip Habib Rizieq Masih Lanjut
Foto: dok: Istimewa
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan chat pornografi tersangka imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein. Namun kasus Rizieq lainnya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya masih diselidiki polisi.

"Ya, masih penyelidikan (kasus Rizieq selain chat pornografi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Argo tak memerinci jumlah kasus terkait Rizieq yang ditangani oleh Polda Metro. Namun dia menyebut dua di antaranya adalah kasus ceramah 'palu-arit' dan 'jenderal otak Hansip'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada (kasus soal) palu-arit salah satunya. Iya, itu penyelidikan juga (kasus jenderal otak Hansip). Kita tunggu saja," ujarnya.


Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Edy terkait ceramahnya yang tersebar di YouTube tentang 'jenderal Hansip' pada 12 Januari 2017. Rizieq dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporannya itu, Edy mempersoalkan ceramah Rizieq yang dilihatnya di YouTube pada 12 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut Edy, ceramah Rizieq itu menebarkan kebencian berdasarkan SARA. 'Jenderal otak Hansip' itu merujuk ke Irjen M Iriawan (Kapolda Metro Jaya saat itu)

"Di Jakarta, Kapolda menodong akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak Hansip. Sejak kapan jenderal bela palu-arit," demikian isi ceramah Rizieq yang kemudian dilaporkan oleh Edy.


Selain itu, Rizieq dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih (SMP), Silver Matutina, terkait ceramahnya soal mata uang baru yang dinilainya berlogo 'palu-arit' pada 10 Januari 2017. Rizieq dilaporkan karena dinilai telah melecehkan NKRI.

Rizieq dilaporkan dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga telah memeriksa saksi pejabat BI dan Habib Rizieq dalam kasus itu.

(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads