Program penghapusan pajak tertuang dalam surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah per tanggal 26 Juni 2018. Surat diteken langsung oleh Kepala BPRD Edi Sumantri.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi membenarkan adanya program penghapusan sanksi administrasi pajak. Namun Bayu menjelaskan pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menerangkan proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak pada biasanya. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati pajaknya lebih dari satu tahun, dia harus datang ke loket SKP.
"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sama, tempat-tempat pelayanannya juga yang sama," imbuhnya.
"Yang harus diperhatikan itu kalau yang mati pajaknya lebih dari satu tahun, itu harus menuju proses SKP (surat ketetapan pajak). Ini yang biasanya orang-orang antre agak panjang. Karena dia terpisah anyara loket SKP dengan pembayatan pajak tahunannya. Jadi tunggakan dibayar terpisah sendiri. Walaupun dia dendanya dihapuskan tetap dia harus menuju loket SKP itu untuk dihapuskan, untuk mengetahui biaya yang harus dibayarkan tunggakan pajaknya itu," sambungnya.
Selain sanksi administrasi pajak, Pemprov juga bakal menghapuskan sanksi administrasi bea balik kendaraan bermotor. Pajak yang dihapuskan adalah denda keterlambatan saja.
"Sanksi administrasi bea balik nama kendaraan juga sama. Jadi bukan pajak pokoknya yang dihapus. Tapi, misalkan gini, biasanya kalau kita mutasi kendaraan dari luar, dari Bandung kita mau daftar di Jakarta. Biasanya fiskal berlaku satu bulan, kalau misalkan di Bandung itu sudah keluar dari Bandung taruhlah tanggal 27 Mei gitu kan. berarti 27 Juni sudah harus didaftarkan di Jakafta. Nah ketika melewati tanggal 27 Juni itu kena denda, nah ini denda yang dihapuskan. Tapi biaya pajak itu," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini