Menyetrum Ikan, 8 Nelayan Terancam 10 Tahun Penjara
Minggu, 24 Jul 2005 00:30 WIB
Jakarta - Jangan sekali-sekali menangkap ikan di Sungai Musi, Palembang dengan cara menyetrum menggunakan arus listrik. Mengapa? Pelakunya terancam dihukum 10 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.Itu yang dirasakan delapan nelayan yang biasa menangkap ikan di perairan Sungai Musi dengan cara menyetrum. Mereka ditangkap petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Boom Baru Palembang."Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku tertangkap ketika menyetrum ikan di kawasan 15 Ulu," kata Kepala KP3 Boom Iptu Achmad Halim ketika dihubungi wartawan, Sabtu (23/7/2005).Kedelapan nelayan itu Nasir (25), Rudi (32), Rasid (34), Tabroni (20), Deham (40), Dedi (18), Baharudin (19), kesemuanya warga Jl Aiptu Wahab, RT 06, 15 Ulu, Kertapati, serta Rusdi (17), warga Sukarami, RT 02, Kampung III, Pemulutan, Ogan Ilir.Hal ini, lanjut Halim, sesuai UU No.09 Tahun 1985 tentang perikanan khususnya pasal 6 ayat (1). Mereka terancam dipenjara 10 tahun atau denda Rp100 juta.Selain dapat merusak keberadaan ikan di Sungai Musi, menyetrum juga dapat membahayakan nelayan maupun orang lain. Dari kedelapan nelayan ini, menurut Halim, sudah ada yang mencari ikan dengan cara menyetrum selama delapan tahun. Selama ini, seringkali nelayan atau warga meninggal dunia lantaran aktifitas menyetrum ikan itu.
(atq/)











































