RS Mitra Keluarga Menanggapi Kematian Bidan Sutini
Sabtu, 23 Jul 2005 17:08 WIB
Jakarta - RS Mitra Keluarga dilaporkan keluarga Sutini ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan malpraktek. Sutini, yang berprofesi sebagai bidan ini meninggal 39 jam setelah dioperasi di RS tersebut. Terhadap pengaduan ini, RS Mitra Keluarga (RSMK) Bekasi Timur memberikan tanggapan atas berita yang dimuat detikcom, 4 Juli 2005 lalu. Tanggapan ini sebagai pemberian hak jawab dari RSMK. Tanggapan RSMK ini diterima detikcom, Sabtu (23/7/2005). Berikut tanggapan RSMK: 1. Sebab-musabab meninggalnya pasien telah dibicarakan dengan seksama dan terperinci antara pihak kami dengan Bapak Sri Harjanto selaku suami pasien pada tangal 22 Februari 2005 yang dihadiri oleh Pihak RS Mitra Keluarga Bekasi Timur (RSMK). Pihak Keluarga yang didampingi oleh pihak Rekan Kerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi; pihak Dinas Kesehatan Bekasi; dan pihak Ikatan Bidan Indonesia (IBI), yang pada intinya disimpulkan seluruh proses tindakan media berupa operasi terhadap pasien telah memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi tenaga medis untuk melaksanakan kegiatan operasi. Meninggalnya seorang pasien setelah menjalani operasi tentu merupakan peristiwa yang sangat tidak dikehendaki bagi keluarga yang ditinggalkan maupun bagi kami pihak rumah sakit. Akan tetapi, meninggalnya seorang pasien setelah menjalani operasi tidak bisa secara semena-mena dianggap sebagai kesalahan dari pihak dokter atau rumah sakit tanpa meneliti terlebih dahulu pelaksanaan atas jalannya proses operasi tersebut.2. RS Mitra Keluarga Bekasi Timur (RSMK) pernah mendapat telepon dari LBH Kesehatan (Bpk Leo Irfan Purba, SH) selaku kuasa hukum keluarga pasien yang meminta sejumlah uang kepada RSMK yang tidak jelas dasarnya serta sangat besar nilainya. Tuntutan tersebut apabila dipenuhi oleh pihak RSMK, tentu akan menjadi suatu preseden buruk dalam penanganan pasien-pasien berikutnya yang memerlukan tindakan operasi dengan risiko tinggi.3. Kami menghormati upaya hukum yang dilaksanakan oleh pihak keluarga pasien berupa laporan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk itu kami mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum tersebut.4. Kami menyesalkan pemberitaan yang yang tidak atau kurang sungguh-sungguh memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan tanggapan sebagai penyeimbang informasi. Pola pemberitaan ini hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap dokter atau pihak rumah sakit sebaik apapun kualitas dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.Tanggapan RSMK ini ditandatangani Direktur RSMK, Dr Francinita Nati, MM.
(asy/)











































