Pengadilan In-Absentia Korupsi Dinilai Kurang Efektif
Sabtu, 23 Jul 2005 17:23 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah membuat pengadilan in-absentia terhadap sejumlah kasus korupsi dinilai kurang efektif. Pasalnya, keputusan pengadilan in-absentia kadang tidak diakui oleh negara lain tempat si tersangka bermukim. "Negara di luar tidak pernah mengenal sistem seperti itu," kata Yunus Husein, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam workshop yang diselenggarakan Bank Negara Indonesia (BNI) mengenai kejahatan perbankan nasional di Hotel Salak Jl. Juanda Bogor, Sabtu (23/7/2005).Tidak efektifnya keputusan pengadilan In-Absentia itu menurut Yunus, pernah terjadi pada kasus eksekusi kekayaan Hendra Rahardja, tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Harapan Sentosa (BHS). Ketika itu, Indonesia membawa hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk mengeksekusi harta kekayaan Hendra di Australia, namun hal tersebut ditolak oleh negeri Kangguru itu. Ini terjadi kata Yunus, karena negara-negara mantan jajahan Inggris (Commonwealth) tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.Selain itu lanjut Yunus, negara-negara lain terbiasa memeriksa tersangka dengan mendengar langsung dari orang yang bersangkutan, bukan pada ketidakhadirannya di pengadilan.Sedangkan anggota DPR Komisi XI Dradjat Wibowo mengatakan, ke depan tantangan untuk mengatasi kejahatan perbankan akan semakin sulit. Hal ini karena semakin besar dan kompleknya produk keuangan yang terintegerasi.Disisi lain Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Ditjen Lembaga Keuangan belum bisa mengurangi wilayah abu-abu (grey area) untuk produk terintegerasi ini. Sehingga seringkali orang menggunakan celah di antara peraturan yang ada. Sebenarnya menurut Dradjat, UU Perbankan sudah cukup memadai untuk mencegah kejahatan perbankan. Sayangnya hal tersebut kurang berfungsi maksimal dalam penerapannya."Ini bisa dilihat dengan tidak adanya hukuman pidana kepada orang-orang yang memiliki power di beberapa instansi pemerintahan," kata Dradjat.Dradjat juga melihat, banyak oknum penegak hukum yang justru menjadikan tindak pidana kejahatan perbankan dan tindak pidana pelanggaran perbankan sebagai bahan objekan. Maka itu untuk mengatasi hal tersebut, Dradjat mengusulkan, perlu dilakukan revisi UU Perbankan yang memberikan hukuman pidana dan denda bagi pejabat. Baik pejabat instansi pemerintah atau BI yang lalai dalam melaksanakan pengawasan perbankan.Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berencana membuat Pengadilan In-Absentia bagi tersangka kasus BLBI. Sedangkan penasihat hukum BNI Pradjoto juga pernah mengusulkan membuat pengadilan In-Absentia terhadap kasus korupsi L/C (Letter of Credit) BNI sebesar Rp 1,2 triliun. Pasalnya, selain Adrian Woworuntu yang sudah divonis, masih ada beberapa tersangka lain yang tidak tersentuh karena ada di luar negeri.
(ir/)











































