"Pertama honor ketua PPS Rp 440 ribu, anggota Rp 400 ribu, honor keamanan Rp 330 ribu, kemudian pembuatan TPS Rp 750 ribu, konsumsi makan 9 orang x Rp 35 ribu. Lalu biaya fotokopi SPJ Rp 5.000 per TPS. (Total) sekitar Rp 15 miliar biaya yang dibutuhkan (untuk) 3.302 TPS di Kota Depok. Nah, ini ada pajak juga," jelas Ketua Divisi Umum Keuangan dan Logistik KPU Depok Nanang Shobarna di Depok, Rabu (27/6/2018).
Terdapat 3.302 TPS di Kota Depok yang tersebar di 63 kelurahan dan 11 kecamatan. Total daftar pemilih tetap (DPT) sendiri mencapai 1.155.477 suara. Adapun petugas KPPS terdiri atas 23.114 ketua dan anggota KPPS di seluruh TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkat partisipasi dari jutaan warga ini bervariasi di tingkat TPS, ada yang di bawah 50 persen dan ada juga yang di atas 50 persen. Pihaknya berharap, dari 1.155.477 pemilih ini, warga menggunakan hak suaranya semua.
"Sebesar 77 persen targetnya. Info di lapangan optimistislah, harus selalu optimistis KPU. Itu target standar yang ditargetkan KPU pusat, setiap daerah paling tidak segitu. Mau tidak mau ya harus tercapai. Jika tidak tercapai, tentu akan ada evaluasi itu," sambungnya.
Proses pemungutan suara di Depok berakhir pada pukul 13.00 WIB. Nanang menyebut pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS berlangsung aman dan kondusif.
"Informasinya sudah ada yang selesai, bahkan sudah bergeser kotak suara itu. Sedang dikumpulkan di kelurahan masing-masing atau PPS, kemudian setelah semua kumpul kotak suara di PPS langsung mereka akan geser ke kecamatan dan mulai besok akan dilakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, pergeseran. Jadi yang dihitung di tiap kecamatan tadi ya perolehan hasil di setiap TPS. Cuma dilakukan secara keseluruhan, diindukkan di kecamatan," paparnya.
Rekapitulasi suara dari masing-masing PPS dimulai pada 28 Juni hingga 4 Juli 2018. Dilanjutkan proses rekapitulasi di tingkat kota pada 4-6 Juli.
"Nanti setelah selesai akan geser untuk rekap di tingkat provinsi itu dari 7 Juli sampai 9 Juli. Setelah rekap di tingkat provinsi, baru kita tahu hasil riil manual penghitungan yang legal dan sah versi KPU ya saat setelah rekap di tingkat provinsi. Itu tanggal 7 Juli sampai 9 Juli. Jadi pengumuman Gubernur Jawa Barat-nya siapa itu nanti tanggal 9 Juli," ungkapnya.











































