Berantas Narkoba, Polisi Razia Rutan Palu

Berantas Narkoba, Polisi Razia Rutan Palu

- detikNews
Sabtu, 23 Jul 2005 14:46 WIB
Palu - Satuan Narkoba Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A, Jalan Pattimura, Maesa, Palu Selatan. Rutan yang dihuni sejumlah terpidana kasus terorisme itu diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan minuman keras.Razia yang memakan waktu selama lebih dari 2 jam itu dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi Victor D Batara. Razia digelar dari pukul 10.00-13.00 Wita, Sabtu (23/7/2005). Dari razia itu, polisi menemukan 10 bong (alat pengisap shabu-shabu) dan beberapa kantong plastik kecil yang diduga menjadi wadah shabu-shabu. Selain itu Polisi juga berhasil menemukan 56 botol minuman keras merek Ashoka dan 1 toples minuman tradisional yang dibuat dari campuran Cap Tikus dan Janin Rusa.Polisi menemukan barang-barang bukti itu di dalam blok dan di luar blok. Meski Polisi tidak mengumumkan adanya tersangka kepemilikan barang-barang terlarang, namun sejumlah penghuni blok dalam kasus narkoba dan minuman keras diduga terkait dengan peredaran narkobadan minuman keras di rutan itu. Tidak adanya tersangka lantaran polisi tidak menemukan barang-barang di badan atau dipegang langsung oleh para penghuni blok."Razia ini kami gelar berdasarkan informasi bahwa di Rutan Maesa juga menjadi tempat peredaran narkoba dan minuman keras, selain di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Sulteng," ungkap Victor di Polda Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Sabtu (23/7/2005).Hal ini juga, imbuh Victor, berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Sutanto yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk memberantas perjudian, narkoba, dan illegal logging. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads