Berdasarkan UU Pemilu yang dikutip detikcom, Rabu (27/6/2018), bagi yang merasa suaranya kalah, bisa mengajukan gugatan ke MK. Namun tidak semua kekalahan bisa diajukan ke MK.
Tonton juga 'TPS Rasa Hajatan Pernikahan':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Dalam Pilkada Serentak 2016, dari ratusan pilkada, hanya 7 pilkada yang diputus oleh MK. Ratusan permohonan lainnya yang diajukan kandas karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 158 di atas.