Kalah Pilkada? Ini Syarat Gugat ke MK

Kalah Pilkada? Ini Syarat Gugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 16:47 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Penghitungan suara masih berlangsung, tapi hasil quick count sudah menampakkan hasil. Yang kalah masih diberi peluang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa syaratnya?

Berdasarkan UU Pemilu yang dikutip detikcom, Rabu (27/6/2018), bagi yang merasa suaranya kalah, bisa mengajukan gugatan ke MK. Namun tidak semua kekalahan bisa diajukan ke MK.

Tonton juga 'TPS Rasa Hajatan Pernikahan':

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

Nah, sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Dalam Pilkada Serentak 2016, dari ratusan pilkada, hanya 7 pilkada yang diputus oleh MK. Ratusan permohonan lainnya yang diajukan kandas karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 158 di atas.
Kalah Pilkada? Ini Syarat Gugat ke MK
(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads