Dari total warga binaan di Lapas Maros sebanyak 335 orang, minus 34 orang yang masih bawah umur, hanya 78 orang saja yang mencoblos di TPS dalam Lapas. Pemilih ini memang telah terdata sebagai pemilih tetap bersama 21 orang yang telah bebas.
"Jumlah DPT kita itu 99 orang, namun 21 orang sudah bebas. Makanya yang mencoblos hari ini hanya 78 orang. Nah yang tidak masuk DPT itu ada 331 dan tidak bisa memilih karena tidak ada form A5 nya," kata Kepala Seksi Napi dan Pembinaan Anak Didik sekaligus Ketua KPPS, Simung, Rabu (27/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kertas suara yang kita siapkan memang hanya sesuai DPT ditambahkan 3 lembar untuk persiapan. Jadi meski ada formulir A-5, tetap juga tidak bisa dilayani. KPU memang sudah sosialisasikan, tapi mungkin masih banyak yang belum faham," paparnya.
Warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak suaranya, pun banyak yang merasa kecewa. Mereka mengaku tidak mengetahui terkait syarat perpindahan tempat memilih atau pengurusan form A-5 yang dimaksud. Padahal, mereka rata-rata memiliki formulir C-6 atau undangan sebagai pemilih.
"Inikan juga jadi pertanyaan, siapa yang harusnya bertanggung jawab? Kita mau hubungi keluarga untuk urus form A-5 tapi kan kita tidak punya HP, terus kami memang juga tidak pernah diberi tahu ada aturan seperti itu," keluh salah seorang Napi, Faisal.
Meski ratusan Napi tidak bisa mencoblos, mereka tetap berharap agar siapa pun Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih nantinya, bisa lebih mensejahterahkan rakyatnya, terutama membuka banyak lapangan pekerjaan biar mengurangi kejahatan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini