"Betula (gugatannya sudah dicabut). Jadi warga Kampung Akuarium sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, memberikan kepada mereka kepastian hukum," kata Anies di Ragunan, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Anies mengatakan warga setempat dapat kembali berkegiatan dengan normal di Kampung Akuarium. Dia mengaku sejak awal memang telah berkomitmen warga Kampung Akuarium yang sempat digusur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan itu memberikan simbolik bahwa Pemprov dan warga kerja bersama, secara hukum tidak ada masalah. Nanti insyaallah semua rencana kita di sana bisa dilaksanakan," imbuh Anies.
Sebelumnya, warga Kampung Akuarium mencabut gugatan kelompok karena pernah digusur pada 2016. Pertimbangan warga karena Anies telah berkomitmen menata dengan membuat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.
"Untuk menghindari perbedaan putusan pengadilan dengan rencana yang diawali dengan Kepgub tersebut, warga memutuskan untuk mencabut gugatan," kata kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Saksikan juga video pernyataan Anies terkait kepastian hukum warga Kampung Akuarium berikut ini:
(fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini