"Kepolisian, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), ya menindak ini sesuai aturan dengan tegas," kata Founder WWI, Michael Risdianto, kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah jelas sekali dendanya Rp 1,5 miliar dan (pidana penjara) 6 tahun. Pedoman dan aturan terkait itu kan sebenernya banyak sekali," ujarnya.
Michael mengatakan, dengan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, agar kasus pelepasan endemik asal Sungai Amazon ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
"Predator keeper di Indonesia itu banyak ribuan. Kalau nggak ditindak dengan tegas, masyarakat lain nanti malah ngikutin," kata Michael.
Ikan yang berhabitat asli benua Amerika, khususnya di Amerika Selatan itu pertama kali ditemukan pada Minggu (24/6) lalu di Sungai Brantas.
Warga pun langsung heboh karena ukuran ikan sangat besar yakni sekitar 1,5 meter. Beratnya mencapai hingga 40 kilogram. Diduga ikan Arapaima itu sengaja dilepas oleh pemiliknya.
Kepala BKSDA Nandang Prihadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan ikan Arapaima yang membuat heboh. Ikan tersebut diduga dilepas oleh seseorang yang memang telah membudidayakannya.
"Tidak ada satupun yang terdaftar dari kami terkait pembudidaya ikan tersebut. Tidak ada catatannya. Info hasil penyelidikan teman-teman di lapangan, ikan dilepas oleh seseorang yang memelihara ikan tersebut ke Sungai Brantas," ujar Nandang kepada detikcom, Selasa (26/6/2018). (mae/fjp)











































