"Sedang ditangani oleh Propam, kita periksa. (Sementara) Proses hukumnya dan kondisinya saat ini ditangani oleh Polda Jabar. Kalau Itwasum dan Div Propam dari mabes polri karena yang bersangkutan satker (satuan kerja) dari Polri kan itu diklat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Selasa (26/6/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau ada pelanggaran hukum diproses oleh kepolisian setempat karena locus perkaranya ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," ujarnya.
Iqbal memastikan pihaknya akan menindak secara tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik dalam kasus pemukulan itu.
"Kalau ada terbukti pelanggaran kode etik ya proses tegas," tegas Iqbal.
Penganiayaan itu terjadi di markas Pusdikmin Lemdikpol, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/6). Pemicu kejadian itu adalah mobil Kombes Ekotrio berpapasan dengan mobil boks pembawa makanan siswa Pusdikmin.
"Mobil boks katering yang menyediakan makanan siswa mau keluar gerbang. Pada saat yang bersamaan, Kapusdikmin datang dari arah luar, mau masuk dengan menggunakan kendaraan dinas. Kedua kendaraan berpapasan di gerbang, jadi sama-sama berhenti, nggak bisa lewat," ujar Iqbal, siang tadi.
Setelah marah-marah, lanjut Iqbal, Kombes Ekotrio menganiaya para anggota piket markas dengan helm baja yang terletak di meja piket. Dia pun mengumpulkan semua petugas piket dan memukul kepala mereka dengan helm baja secara bergantian.
Iqbal mengatakan kasus ini masih ditangani Divisi Propam Polri. "Untuk dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kapusdikmin saat ini sedang ditangani tim dari Itwasum dan Div Propam Polri," ujarnya.
(mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini