Istana Tepis soal TKA Wajib Berbahasa Indonesia

Istana Tepis soal TKA Wajib Berbahasa Indonesia

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 21:39 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Beredar kabar bahwa tenaga kerja asing (TKA) wajib berbahasa Indonesia saat bekerja di tanah air. Isu liar tersebut dibantah pihak Istana Kepresidenan.

"Jadi tidak benar ada peraturan presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia. Tidak ada. Itu sesuai dengan Perpres nomor 20 tahun 2018," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi SP kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).


Jubir Presiden Johan BudiFoto: Jubir Presiden Johan Budi (Andhika/detikcom)

Isu ini ramai bergulir dan juga dibahas New York Times berjudul 'Indonesia's Order to Foreign Workers: Learn the Language'. Johan menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib menyediakan fasilitas supaya TKA belajar bahasa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ada adalah perusahaan yang mempekerjakan TKA harus menyediakan fasilitas atau pelatihan atau semacam diklat di perusahaan itu agar TKA itu bisa belajar, kalau mau belajar," kata Johan.


Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sendiri sudah diteken Presiden Jokowi. Sekali lagi, Johan menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan TKA berbahasa Indonesia.

"Jadi bukan TKA nya yang diwajibkan tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA," ujar Johan.


"Intinya tidak ada aturan yang kemudian mewajibkan bagi TKA yang bekerja di Indonesia itu harus berbahas Indonesia. Itu nggak ada, tidak benar itu," tegasnya. (dkp/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads