Selain Asrun, mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari Fatmawati Faqih akan menjalani sidang kasus ini.
"Rencananya sidang digelar di PN Tipikor Jakarta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa 41 orang sebagai saksi dari unsur DPRD Kota Kendari, PNS BPKAD Kota Kendari, Kadis PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Tenggara, serta pihak swasta.
Asrun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra. Asrun merupakan Wali Kota Kendari dua periode, 2007-2017, yang kemudian digantikan putranya, Adriatma.
KPK menyebut Asrun memerintahkan Adriatma menerima suap dari pengusaha di wilayahnya. Duit suap itu kemudian dipakai Asrun untuk kepentingan kampanye maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara tahun ini.
Adriatma meminta bantuan dana kampanye kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp 2,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun, yang menjalin komunikasi dengan pengusaha. (fai/fdn)