"Kasus seperti ini jarang di Indonesia, namun walaupun ada, jelas harus diproses," kata Yohana kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
Dia mengapresiasi pihak kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menangkap pelaku. Yohana juga sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Manggarai Barat dalam penanganan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua korban telah dikirim kembali ke negaranya oleh kedutaannya," tutur dia.
Yohana mengatakan Konstantinus pantas mendapatkan hukuman pidana atas perbuatannya. "(Hukuman yang cocok) hukuman pidana," ujar Yohana.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke lokasi air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu, pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban yang mengaku sakit ke RS Siloam. Konstantinus lalu melarikan diri setelah mengantar korban ke RS Siloam.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (22/6). Polisi berhasil meringkus Konstantinus sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Konstantinus ditangkap di pelabuhan saat akan kabur ke daerah Sumba Barat. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini