"Tadi kami melakukan mediasi kedua belah pihak. Hasilnya ada kesepakatan untuk menyalakan kembali PJU nanti malam," kata Kajari Pekanbaru Suripto Irianto kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Menurut Suripto, mediasi ini dihadiri Manajer Area PLN Pekanbaru Kemas Abdul Gafur dengan Asisten II Pemkot Pekanbaru El Sabrina. Kedua belah pihak meneken surat berita acara bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suripto menjelaskan, isi kesepakatan ada dua poin. Pertama, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Pekanbaru, pihak kedua (PLN Pekanbaru) bersedia menyalakan kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) Kota Pekanbaru seperti kondisi semula.
Kedua, segala permasalahan terkait tagihan rekening listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) oleh pihak kedua (PLN) kepada pihak pertama (Pemkot Pekanbaru) akan dibahas kembali oleh kedua belah pihak pada Kamis (28/6/2018) dengan dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Nanti akan ada mediasi kembali untuk mencari solusinya. Akan akan mediasi kedua, nanti akan dibicarakan kembali," tutup Suripto.
Sebagaimana diketahui, PLN Pekanbaru gerah terhadap sikap Pemkot yang menunggak pembayaran tagihan listrik PJU. Utang ini terhitung sejak April, Mei, dan Juni 2018.
Dari tiga bulan tersebut, nilai tunggakan mencapai Rp 37 miliar. Imbasnya, sejak 21 Juni, listrik jalan di Pekanbaru dipadamkan PLN. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini