Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi Pasal 2 Permen KP Nomor 41 Tahun 2014:
(1) Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri, ke dalam wilayah Republik Indonesia.
(2) Jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran/peragaan.
(4) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.
Ikan yang berhabitat asli benua Amerika, khususnya di Amerika Selatan itu pertama kali ditemukan pada Minggu (24/6) lalu di Sungai Brantas.
Warga pun langsung heboh karena ukuran ikan sangat besar yakni sekitar 1,5 meter. Beratnya mencapai hingga 40 kilogram. Diduga ikan Arapaima itu sengaja dilepas oleh pemiliknya.
Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nandang Prihadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan ikan Arapaima yang membuat heboh. Ikan tersebut diduga dilepas oleh seseorang yang memang telah membudidayakannya.
"Tidak ada satupun yang terdaftar dari kami terkait pembudidaya ikan tersebut. Tidak ada catatannya. Info hasil penyelidikan teman-teman di lapangan, ikan dilepas oleh seseorang yang memelihara ikan tersebut ke Sungai Brantas," ujar Nandang kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
Cek jug video Penampakan Ikan Arapaima di Sungai Brantas
(nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini