Arapaima Tergolong Ikan Berbahaya, Dilarang Dibawa ke RI

Arapaima Tergolong Ikan Berbahaya, Dilarang Dibawa ke RI

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 15:45 WIB
Foto: dok. Ecoton
Sidoarjo - Ikan Arapaima gigas bikin heboh di sekitar Sungai Brantas, Jawa Timur. Ikan diduga dilepas oleh pemiliknya dalam jumlah sekitar 70 ekor. Padahal ikan predator tersebut termasuk kategori yang dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri. Ikan Arapaima gigas masuk dalam salah satu daftar ikan yang dilarang itu.

Berikut isi Pasal 2 Permen KP Nomor 41 Tahun 2014:

(1) Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri, ke dalam wilayah Republik Indonesia.

(2) Jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran/peragaan.

(4) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.

Ikan yang berhabitat asli benua Amerika, khususnya di Amerika Selatan itu pertama kali ditemukan pada Minggu (24/6) lalu di Sungai Brantas.



Warga pun langsung heboh karena ukuran ikan sangat besar yakni sekitar 1,5 meter. Beratnya mencapai hingga 40 kilogram. Diduga ikan Arapaima itu sengaja dilepas oleh pemiliknya.

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nandang Prihadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan ikan Arapaima yang membuat heboh. Ikan tersebut diduga dilepas oleh seseorang yang memang telah membudidayakannya.



"Tidak ada satupun yang terdaftar dari kami terkait pembudidaya ikan tersebut. Tidak ada catatannya. Info hasil penyelidikan teman-teman di lapangan, ikan dilepas oleh seseorang yang memelihara ikan tersebut ke Sungai Brantas," ujar Nandang kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).


Cek jug video Penampakan Ikan Arapaima di Sungai Brantas

[Gambas:Video 20detik]

(nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads