KPU Denpasar menyebut awalnya surat suara sisa yang akan dimusnahkan mencapai 1.298 lembar. Namun sebanyak 698 lembar ditarik oleh KPU Bali untuk didistribusikan ke KPU Karangasem yang mengalami kekurangan surat suara.
"Sebenarnya kelebihannya ada di angka 1.286 tetapi kemarin dan tarik KPU provinsi sekitar 698 lembar untuk didroping ke Karangasem yang kekurangan surat suara. Jadi hari ini kita melakukan proses penghapusan sekitar 690 lembar," kata Ketua KPU Denpasar, I Gede Jhon Darmawan, Selasa (26/6)2018).
Dari jumlah surat suara yang dimusnahkan ini 102 lembar karena rusak sesuai hasil sortir beberapa waktu lalu. Kerusakan meliputi surat suara robek, tinta tembus hingga tidak ada gambar paslon. Sedangkan sisanya adalah kelebihan kirim oleh percetakan ke KPU Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala surat suara rusak atau lebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara," tutup Jhon. (asp/asp)











































